Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 menyatakan Anggota DPR RI sebagai pejabat negara (termasuk anggota keluarga) diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.