Baru kali ada pimpinan lembaga antikorupsi yang justru terjerat kasus korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi
Satgas Tipidkor Bareskrim Polri telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dengan tugas melakukan fungsi deteksi, pencegahan dan monitoring.
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan termasuk yang menerima tawaran tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi penegak hukum, sebaiknya dihindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.
Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK.
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis
Cacat fisik tak menghalangi Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bekerja profesional.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa penyidik Novel Baswedan yang telah menangkap tiga buronan sebelumnya perlu dilibatkan dalam pencarian Harun Masiku.
Hakim menilai Rahmat telah terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.