• News

Hakim Ganjar Penyiram Air Keras Novel Baswedan 2 Tahun Penjara

Yahya Sukamdani | Jum'at, 17/07/2020 01:01 WIB
Hakim Ganjar Penyiram Air Keras Novel Baswedan 2 Tahun Penjara Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Katakini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, salah seorang dari penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dalam perkara ini, Hakim menilai Rahmat telah terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan yang dijatuhkan lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menceriminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Bahkan, perbuatan Kadir dinilai dilakukan secara terencana.

"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," tutur hakim.

FOLLOW US