Peraih Nobel Ressa Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina

Yati Maulana | Rabu, 13/09/2023 03:03 WIB


Peraih Nobel Ressa Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina CEO Rappler dan Peraih Nobel Maria Ressa di luar Pengadilan Banding Pajak di Kota Quezon, Filipina, 18 Januari 2023. Foto: Reuters

MANILA - Peraih Nobel Filipina Maria Ressa dan situs beritanya Rappler dibebaskan dari tuduhan penipuan pajak oleh pengadilan pada Selasa, 12 Sepeber 2023 yang merupakan kemenangan hukum lainnya bagi jurnalis yang diperangi dan kebebasan pers di negara Asia Tenggara tersebut.

Ressa, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2021 bersama seorang jurnalis Rusia, adalah ketua Rappler, yang mendapatkan reputasi karena pengawasan ketatnya terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte dan perang mematikannya terhadap narkoba.

Setelah putusan diumumkan, Ressa mengatakan kepada wartawan bahwa pembebasannya mengirimkan “sinyal baik” kepada komunitas bisnis, karena tuntutan pajaknya “sangat berkaitan dengan supremasi hukum”.

“Pembebasan ini sekarang memperkuat tekad kami untuk melanjutkan sistem peradilan, untuk menyerahkan diri ke pengadilan meskipun ada pelecehan politik, meskipun ada serangan terhadap kebebasan pers,” kata Ressa.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengadilan berfungsi. Kami berharap dakwaan lainnya dibatalkan,” tambahnya.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Pembebasan Ressa diperkirakan terjadi setelah dia dibebaskan dari tuduhan pajak serupa sembilan bulan lalu.

Tuduhan tersebut berasal dari dakwaan pemerintah pada tahun 2018 yang menuduh Ressa dan Rappler menghindari pembayaran pajak setelah gagal mengumumkan hasil penjualan kuitansi penyimpanan pada tahun 2015 kepada investor asing.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

Ressa, 59, saat ini dibebaskan dengan jaminan dan dinyatakan bersalah pada tahun 2020 karena pencemaran nama baik dunia maya dalam salah satu dari beberapa kasus terhadap situs web yang diajukan oleh lembaga pemerintah. Dia menegaskan kasus-kasus itu bermotif politik.

Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang telah menjabat selama 14 bulan, mengatakan dia tidak akan ikut campur dalam kasus pengadilan terhadap Rappler.

Rappler masih beroperasi tanpa hambatan sambil menunggu banding terhadap perintah penutupan dari regulator sekuritas.

Francis Lim, salah satu pengacara Ressa, mengatakan tim berharap pembebasan terakhir ini akan mengarah pada pembatalan kasus-kasus lain, termasuk perintah penutupan.

Filipina berada di peringkat 132 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, menggambarkan media mereka sebagai “sangat bersemangat meskipun pemerintah melakukan serangan yang ditargetkan dan pelecehan terus-menerus” terhadap jurnalis yang “terlalu kritis”.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Maria Ressa Nobel Filipina Bebas