Negara Harus Selesaikan Utang Kasus Pelanggaran HAM

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 26/07/2023 21:15 WIB


Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menyebut bangsa Indonesia punya utang sejarah penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya penghilangan aktivis. Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (FOTO: DEAKIN UNIVERSITY)

JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menyebut bangsa Indonesia punya utang sejarah penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya penghilangan aktivis. Negara tidak boleh lari dari tanggung jawab menyelesaikannya.

“Kita punya utang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Karena dalam kasus tersebut khususnya penghilangan aktivis, kita bisa merayakan kebebasan, menikmati sistem demokrasi, Pemilu yang bebas hari ini,” ujar Al Araf dalam keterangannya ke Katakini.com, di Jakarta, Rabu (26/7/23).

Al Araf mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, merupakan tanggung jawab negara (state responsibility). Karenanya, negara tidak boleh lari dari tanggung jawab konstitusional, tidak mau menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelesaian secara hukum.

“Kita menuntut agar kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan. Upaya penyelesaian kasus itu adalah kewajiban konstitusional negara di dalam menegakkan hukum. Kalau negara abai dan tidak menyelesaikan kasus tersebut dengan benar maka itu menjadi catatan buruk buat negara hukum di Indonesia,” kata Al Araf.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Dia meminta agar para pelaku pelanggaran HAM berat dibawa ke dalam meja pengadilan. Hal itu perlu dilakukan untuk menutup impunitas yang terjadi dan agar pelanggaran berat di masa datang tidak terulang.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Tidak akan mungkin kita punya kepasitian di masa depan bahwa peristiwa penculikan pelanggaran HAM berat tersebut tidak akan terjadi lagi kalau para pelaku tidak dihukum. Karena mereka akan menganggap bahwa di masa depan tidak apa-apa melakukan kejahatan seperti di masa orde baru karena tidak akan dihukum. Makanya penghukuman terhadap pelaku itu, untuk memastikan peristiwa di masa lalu tidak akan terulang lagi,” imbuh dia

Selain itu, Al Araf menilai mereka yang pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pantas untuk menduduki jabatan-jabatan politik kekuasaan, apalagi menjadi presiden.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Mereka yang diduga kuat terlibat kasus penculikan, penghilangan orang, atau kasus-kasus lainnya gak pantas menduduki jabatan presiden,” pungkasnya.

Namun ia tidak memaparkan secara rinci siapa yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Centra Initiative Al Araf HAM Pelanggaran HAM