Kasus PTPN XI, KPK Usut Dugaan Penghitungan Fiktif Pembelian Lahan

Budi Wiryawan | Rabu, 19/07/2023 01:05 WIB


KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat lima orang sebagai saksi pada Senin (17/7). Kelima saksi diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

"Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka," imbuhnya

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017, Agoes Noerwidodo; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda;

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Lalu, Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016, Arief Radinata; Direktur Operasional PTPN Tahun 2014-2017, Aris Toharisman; dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI, Agustinus Banu Wiryawan.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen transaksi jual-beli lahan dan alat elektronik dari upaya penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Lokasi yang dimaksud adalah Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang

KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Namun, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan tersangka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK PTPN XI Korupsi Lahan