Waket KPK Sebut Kasus Ditjen KA Bisa Bahayakan Nyawa

| Kamis, 13/04/2023 19:21 WIB


Waket KPK Sebut Kasus Ditjen KA Bisa Bahayakan Nyawa KPK pamerkan barang bukti kasus korupsi Ditjen KA

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut kasus korupsi yang menjerat Ditjen Perkeretaapian tidak hanya merugikan negara, tapi juga bisa membahayakan nyawa masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan Tanak soal pembangunan rel yang kurang serius karena di dasari dengan tindak pidana korupsi.

"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan," ujar Tanak, Kamis (13/4).

Tanak kembali mengingatkan agar penyelenggara negara dapat bekerja lebih hati-hati dan menjauhi segala bentuk tindak pidana apapun, terutama kasus korupsi.

Baca juga :
WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO

"KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat," papar Tanak.

Baca juga :
Suhu Global Memanas, PBB Desak Percepatan Aksi Iklim

Menurutnya, pejabat negara digaji langsung oleh rakyat dan sudah sepatutnya menjalankan tugas yang tidak merugikan negara dan rakyat.

"Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," lanjutnya.

Baca juga :
BMKG Prakirakan Jakarta Hujan pada Kamis Sore hingga Malam

Diketahui, KPK telah menahan 25 orang terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian.

Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan kepada 25 orang tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu 24 jam.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Waket KPK Kasus Ditjen KA Bahayakan Nyawa