Komite TPPU Bentuk Satgas Supervisi

Budi Wiryawan | Rabu, 12/04/2023 05:05 WIB


Satgas ini akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga, maupun APH Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kemudian, Mahfud menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu telah dilakukan langkah hukum dan telah dihasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” jelasnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Selain itu, kata dia, Komite TPPU akan membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti LHA-LHP (Laporan Hasil Analisis-Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun dan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar.

Satgas ini akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga, maupun APH.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

“Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kemenko Polhukam, Komite TPPU dan Satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahfud MD Komite TPPU Satgas Supervisi Kemenkeu