Setelah 20 Tahun, Amerika Akhirnya Cabut Otorisasi Perang di Irak

Yati Maulana | Kamis, 09/03/2023 22:02 WIB


Setelah 20 Tahun, Amerika Akhirnya Cabut Otorisasi Perang di Irak Tentara AS berjaga-jaga selama penyerahan Qayyarah Airfield West kepada Pasukan Keamanan Irak, di selatan Mosul, Irak 26 Maret 2020. Foto: Reuters

JAKARTA - Komite Senat AS mendukung undang-undang pada hari Rabu untuk mencabut dua otorisasi untuk perang masa lalu di Irak. Hal itu membuka jalan bagi kemungkinan pemungutan suara di Senat penuh sebelum peringatan 20 tahun invasi terakhir oleh pasukan Amerika.

Komite Hubungan Luar Negeri Senat memberikan suara 13-8 untuk menyetujui RUU untuk mencabut Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer, atau AUMF tahun 1991 dan 2002, terhadap Irak, upaya terbaru untuk menegaskan kembali peran Kongres dalam memutuskan untuk mengirim pasukan ke pertempuran.

Pemimpin Mayoritas Demokrat Senat Chuck Schumer mengatakan Senat penuh dapat memberikan suara pada undang-undang dalam beberapa minggu ke depan. Itu akan bertepatan dengan peringatan 20 tahun invasi 19 Maret 2003 ke Irak.

Senator Tim Kaine, seorang pemimpin upaya untuk mencabut AUMF lama, mengatakan tidak masuk akal untuk memiliki otorisasi di buku tersebut.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Irak adalah musuh di `02," katanya kepada Reuters dalam wawancara telepon. "Semakin banyak, mereka menjadi mitra keamanan. Kami bekerja dengan Irak untuk mengalahkan ISIS dan terus menjaga dari aktivitas teroris."

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Anggota parlemen telah berdebat selama bertahun-tahun bahwa Kongres telah menyerahkan terlalu banyak wewenang kepada presiden mengenai apakah pasukan harus dikirim ke medan perang, dengan mengesahkan dan kemudian gagal mencabut otorisasi perang terbuka yang luas yang telah digunakan presiden selama bertahun-tahun untuk membenarkan tindakan militer di seluruh dunia.

Misalnya, Presiden Donald Trump dari Partai Republik mengatakan AUMF 2002 memberikan otoritas hukum untuk pembunuhan tahun 2020 di Irak atas komandan militer senior Iran Qassem Soleimani.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Di bawah Konstitusi, Kongres, bukan presiden, yang berhak menyatakan perang.

Peluang tindakan tersebut untuk menjadi undang-undang tidak jelas. Meskipun mendapat dukungan dari anggota kedua partai baik di Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat juga penentangan yang signifikan.

Perwakilan Republik Michael McCaul, ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR, menyerukan penggantian, tertulis dalam konsultasi dengan komandan militer, sebelum mencabut AUMF yang ada.

"Pencabutan sebagian otoritas Irak itu bukanlah kontribusi serius bagi reformasi kekuatan perang," kata McCaul dalam sebuah pernyataan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Senat Amerika Cabut Otorisasi Perang Irak