Pemerintah Siapkan Aturan BUMN Pangan Jadi Offtaker Hasil Panen

Eko Budhiarto | Senin, 06/02/2023 20:40 WIB


Pemerintah Siapkan Aturan BUMN Pangan Jadi Offtaker Hasil Panen
  Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan penugasan sejumlah BUMN di sektor pangan untuk menjadi penyalur atau "offtaker" guna menyerap hasil panen produksi petani, peternak dan nelayan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan adanya integrasi dari BUMN pangan untuk menyerap hasil panen guna mengantisipasi jatuhnya harga komoditas di tingkat petani atau peternak.

"Pak Presiden menyampaikan bahwa kalau rakyat, saudara-saudara kita ini fokusnya produksi, kemudian BUMN ini bisa ditugaskan menjadi `offtaker` maka tidak akan ada lagi harga jatuh di tingkat petani, memacu untuk produksi di hulu sehingga nanti bisa terintegrasi," kata Arief usai menghadiri rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dengan penugasan itu, sejumlah peraturan perlu disinkronisasi antara kementerian terkait dengan BUMN holding pangan atau ID Food, yang di dalamnya terdapat PT RNI (Persero) sebagai induk holding, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam sebagai anggota.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Presiden menargetkan draf peraturan yang sudah dirancang untuk dirapatkan kembali dalam dua minggu ke depan.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adapun komoditas yang diatur dalam penugasan yakni padi, jagung dan kedelai masih diserap oleh Bulog, sedangkan sisanya termasuk produksi dari perikanan dan peternakan oleh ID Food.

Dalam penugasan ini, Presiden juga menyinggung soal pendanaan dan kesiapan infrastruktur, salah satunya penyediaan ruang pendingin atau "cold room" untuk menyimpan hasil panen dalam jangka waktu lama.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Untuk pendanaan, Presiden menyiapkan dua skema, yakni melalui APBN dan perbankan dari Himbara.

"Pendanaan dana murah dari Himbara. Kalau istilahnya Menteri Keuangan dana murah. Dana murah itu berarti ada rate yang rendah, berarti perlu sinkronisasi dengan temen-teman di Bank Indonesia juga dan Menteri Keuangan," kata Arief.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi offtaker