Wujudkan Tujuan Pembangunan Pertanian, Kementan Tingkatkan Kapasitas Asesor

Asrul | Minggu, 22/01/2023 14:42 WIB


Tujuan pembangunan pertanian adalah menyediakan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor. Kegiatan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi/Recognition Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi, Bogor, Minggu (22/1). (Foto: Kementan)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pertanian bertugas melaksanakan perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi (Recognition Current Competency/RCC).

Terkait hal ini, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menuturkan, tujuan pembangunan pertanian adalah menyediakan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor.

Peningkatan produktivitas, kualitas, dan jaminan kontinuitas produk pertanian merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan pertanian. "Untuk itu, diperlukan SDM pertanian yang profesional, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha tinggi," kata dia.

Sementara Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mewujudkan SDM pertanian yang bermutu dan berdaya saing.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, penguatan pendidikan vokasi pertanian, penguatan pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi pertanian," kata dia.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Pusat Pelatihan Pertanian selaku LSP Kementan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas asesor. Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin mengatakan, dengan dicanangkannya pengembangan SDM sebagai salah satu program utama pemerintah, maka permintaan sertifikasi untuk sektor pertanian semakin banyak.

"Untuk itu, dibutuhkan tenaga Asesor yang handal dibidang kompetensinya agar kedepan SDM di sektor pertanian dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk-produk pertanian melalui mekanisme sertifikasi," kata Amin pada acara `Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi/Recognition Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi`, Bogor, Minggu (22/1).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Selanjutnya Amin menyampaikan, tujuan dari RCC adalah memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor, peserta RCC diharapkan dapat meningkatkan dan mampu memahami kembali kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan asesmen, dan mengakses kompetensi.

"Dalam meningkatkan skill, bukan hanya asesi saja yang harus mengikuti uji sertifikasi untuk mengetahui sejauh mana seorang asesi menguasai skill dalam bidangnya, namun Asesor pun juga perlu memperbarui lisensi sebagai Asesor penguji apabila masa berlaku sertifikatnya telah habis," ucap dia.

Oleh karena itu dalam rangka penjaminan mutu Asesor Kompetensi diadakannya RCC. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menyebutkan bahwa masa berlaku Sertifikat Asesor adalah selama 3 tahun dan harus diperpanjang melalui RCC bagi Asesor Kompetensi.

Sebagai tambahan, peserta RCC ini sebanyak 24 peserta dengan jumlah 10 skema, terdiri dari, Alat Mesin Pertanian, Butcher Yunior, Inseminasi Buatan, Juru Sembelih Halal, Pelaksana Produksi Benih, Pengolahan Hasil Pertanian, Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Pertanian Organik, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan Ternak Unggas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dedi Nursyamsi BPPSDMP Asesor