Rayu Turis dan Ekspatriat, Dubai Turunkan Pajak Alkohol 30 Persen

Tri Umardini | Selasa, 03/01/2023 02:01 WIB


Rayu Turis dan Ekspatriat, Dubai Turunkan Pajak Alkohol 30 Persen Rayu Turis dan Ekspatriat, Dubai Turunkan Pajak Alkohol 30 Persen.(FOTO: EATTHIS)

JAKARTA - Dubai telah menangguhkan pajak 30 persen untuk alkohol dan mencabut persyaratan biaya lisensi yang sebelumnya diperlukan untuk membeli alkohol di pusat komersial dan pariwisata, kata dua pengecer besar di media sosial.

Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan daya tarik Dubai, bagian dari Uni Emirat Arab, bagi wisatawan dan penduduk ekspatriat yang tertarik dengan gaya hidupnya yang lebih liberal, dibandingkan dengan kota-kota Teluk lainnya.

Perubahan tersebut mulai berlaku pada hari Minggu dan akan berjalan untuk masa percobaan satu tahun, kata media domestik.

“Dengan penghapusan pajak kota 30% dan lisensi alkohol gratis, membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya,” kata MMI, salah satu dari dua pemasok utama alkohol di Dubai, di akun Instagramnya pada hari Minggu (1/1/2023).

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Harga di tokonya di seluruh emirat sekarang mencerminkan penghapusan pajak, tambahnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Pengecer lain, African+Eastern, mengonfirmasi pada hari Minggu bahwa pajak tidak lagi berlaku, tetapi harga akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen.

Kantor Media Dubai tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Perekonomian Dubai telah pulih dengan cepat dari pandemi COVID-19, dengan produk domestik bruto (PDB) tumbuh 4,6 persen selama sembilan bulan pertama tahun 2022.

Pariwisata adalah pilar utama ekonomi, dan jumlah wisatawan tumbuh lebih dari 180 persen pada paruh pertama tahun 2022 selama periode tahun 2021 yang sama.

Beberapa negara Teluk telah memperkenalkan PPN karena mereka semakin beralih ke perpajakan untuk meningkatkan pendapatan non-minyak.

Meskipun UEA tidak mengenakan pajak penghasilan, UEA akan memberlakukan pajak perusahaan 9 persen mulai Juni atas laba yang melebihi 375.000 dirham ($102.100).

Tapi Dubai, tempat gedung tertinggi di dunia dan pulau-pulau berbentuk seperti pohon palem, menghadapi persaingan regional yang semakin ketat.

Arab Saudi, misalnya, menginvestasikan miliaran untuk memoles daya tarik pariwisatanya dengan upaya seperti Proyek Laut Merah, sambil menjadi tuan rumah acara budaya dan olahraga besar.

Qatar juga mengharapkan peningkatan pariwisata setelah Piala Dunia 2022.

Kasino pertama di Teluk, di mana aturan Islam telah lama melarang perjudian, diharapkan dibuka di emirat Ras al-Khaimah UEA pada tahun 2026, di sebuah resor yang dibangun dan dioperasikan oleh Wynn Resorts. (*)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
turis ekspatriat Dubai pajak alkohol UEA