MPR dan Wantimpres Bahas Isu Strategis Global dan Dalam Negeri

Akhyar Zein | Senin, 10/10/2022 16:30 WIB


MPR dan Wantimpres Bahas Isu Strategis Global dan Dalam Negeri Bamsoet saat menerima Wantimpres, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (10/10/22).(foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI lainnya menerima kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok menghimpun berbagai masukan mengenai isu-isu strategis yang menjadi perhatian Pimpinan MPR untuk disampaikan kepada Presiden. Sekaligus menyamakan persepsi dan frekuensi kedua lembaga terhadap berbagai isu global maupun dalam negeri.

Isu itu antara lain terkait antisipasi krisis global yang menyebabkan krisis pangan, energi, dan finansial, evaluasi sistem demokrasi, efektivitas Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan sekitar dua dekade, serta persiapan MPR RI menghadirkan Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN).

"MPR RI dan Wantimpres sepakat untuk menggerakan segenap potensi bangsa untuk bersama-sama menghadapi krisis global yang semakin tidak menentu, yang disebabkan pandemi Covid-19, konflik militer Rusia - Ukraina, hingga potensi ketegangan antara China dengan Taiwan. Indonesia harus mempersiapkan diri agar bisa mengantisipasi dampak krisis global sejak saat ini, sehingga tidak mengganggu stabilitas dan kondusifitas dalam negeri, dengan demikian juga bisa memperlancar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sesuai tahapan yang telah ditentukan," ujar Bamsoet usai menerima Wantimpres, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (10/10/22).

Terkait sistem demokrasi khususnya pelaksanaan Pilkada langsung, MPR RI dan Wantimpres memiliki kesamaan pandangan bahwa demokrasi Indonesia yang berpijak pada demokrasi Pancasila, jangan sampai dibajak oleh angka-angka yang menjurus kepada demokrasi konglomerasi dan kapitalisasi, dan berujung kepada oligarki. MPR RI dan Wantimpres sepakat untuk melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat, atau jangan-jangan justru lebih banyak memberikan mudharat.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No. 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD. Bahkan disertasi doktor Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri juga menyoroti pengaruh pemilihan kepala daerah langsung terhadap korupsi. Pada akhirnya karena satu dan lain hal, Presiden SBY memang mencabut UU No. 22/2014 tersebut dengan Perppu, sehingga mengembalikan kembali sistem Pilkada langsung.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Karena itu, MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektifitas Pilkada langsung terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar," jelas Bamsoet.

Terkait efektifitas Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, pimpinan MPR RI menekankan bahwa pemberian vaksin ideologi melalui vaksin Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sangat penting untuk dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. Sehingga bisa semakin merekatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Jika tidak, `ongkos` yang harus ditanggung sangat besar, antara lain dalam bentuk maraknya radikalisme dan terorisme, hingga disintegrasi dan perpecahan bangsa.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Bamsoet menambahkan, terkait pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan sekitar dua dekade lebih, masih banyak ditemukan pembangunan yang tidak sejalan antara pusat dengan daerah. Salah satunya disebabkan karena tidak adanya payung hukum yang memastikan adanya keselarasan pembangunan antara pusat dengan daerah, serta antar daerah yang satu dengan daerah sekitarnya.

Karena itu, MPR RI saat ini sedang menyiapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang salah satu fungsinya menjadi bintang penunjuk arah pembangunan, untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan berkesinambungan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, sekaligus memberikan keselarasan antara pembangunan pusat dengan daerah, serta antar daerah yang satu dengan daerah lainnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Bamsoet Wantimpres Pilkada