Terjunkan Tim ke Pengadilan, KY Awasi Sidang Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Eko Budhiarto | Rabu, 21/09/2022 15:50 WIB


Terjunkan Tim ke Pengadilan, KY Awasi Sidang Kasus Pelanggaran HAM Paniai Komisi Yudisial

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengirim tim ke di PN Makassar, Sulawesi Selatan guna mengawasi persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.

"Hari ini Tim KY melakukan pemantauan di persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Miko mengatakan pemantauan KY untuk kasus Paniai tersebut telah diputuskan sejak jauh hari. Bahkan, sebelum koalisi masyarakat sipil meminta KY melakukan pengawasan, lembaga itu telah berinisiatif membentuk tim khusus guna memantau jalannya proses persidangan.

Ia mengatakan tim yang dibentuk tersebut melibatkan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sulawesi Selatan. Nantinya, setiap sesi persidangan, tim akan bekerja memantau jalannya persidangan.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Seyogianya, kata Miko, komisioner atau anggota KY diharapkan bisa selalu hadir dan memantau langsung setiap proses persidangan, utamanya bagian-bagian yang dinilai krusial. Namun, hal itu akan menyesuaikan kondisi.  Tim yang dibentuk KY terus memantau persidangan sejak awal.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Khusus untuk kasus Paniai, KY menaruh perhatian besar. Alasan pertama, peristiwa Paniai yang terjadi pada Desember 2014 merupakan kasus pelanggaran HAM berat karena dinilai bukan perkara biasa. KY membentuk tim dengan melibatkan langsung komisioner ke PN Makassar.

"Kedua, tujuannya untuk menjaga independensi hakim," kata dia.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Oleh karena itu, adanya tim yang dibentuk KY tersebut akan berfungsi mengawasi jalannya proses persidangan sekaligus menjaga muruah atau kehormatan hakim. Khusus pengawasan bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

Sementara, dari sisi menjaga kehormatan hakim lebih kepada aspek agar tidak ada hakim yang diintervensi, diintimidasi diberikan iming-iming, dan lain sebagainya yang bisa merusak independensi seorang hakim.

"Independensi atau kemerdekaan hakim ini prasyarat untuk memberikan keadilan," ujarnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Paniai Komisi Yudisial