Bos Anak Usaha Summarecon Agung Didakwa Suap Haryadi Suyuthi Rp324 Juta

Budi Wiryawan | Kamis, 01/09/2022 19:30 WIB


elain uang, Dandan juga didakwa berikan satu unit mobil merek Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika didakwa menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuthi sebesar USD20.450 atau sekitar Rp304 juta (kurs Rp14.881) dan Rp20 juta.

Selain uang, Dandan juga didakwa berikan satu unit mobil merek Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian suap itu terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK seperti dikutip dari surat dakwaan, Kamis (1/9).

Apartemen itu digarap oleh PT Java Orient Property selaku anak usaha PT Summarecon Agung. Di mana, pemberian suap itu dilakukan Dandan bersama-sama dengan Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Jaksa menjelaskan uang dan barang tersebut ada yang diberikan secara langsung. Namun, ada pula yang diberikan melalui perantara yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Selain itu, terdakwa Dandan juga memberikan uang sejumlah USD6.808 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Jaksa.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Dandan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Summarecon Agung Haryadi Suyuthi