Sekjen KPK: Kami Masih Kekurangan 351 Pegawai Lagi

Akhyar Zein | Sabtu, 20/08/2022 02:10 WIB


Sekjen KPK: Kami Masih Kekurangan 351 Pegawai Lagi Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa mengungkapkan lembaganya masih kekurangan sebanyak 351 orang pegawai.

"Jika merujuk pada analisis beban kerja yang ada pada tahun 2020, kami masih ada kekurangan sebanyak 351 orang pegawai," kata Cahya saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk bisa menyelesaikan penyesuaian-penyesuaian dan juga untuk pemenuhan-pemenuhan dari kebutuhan pegawainya-pegawainya, katanya.

Sampai akhir Juni 2022, sumber daya manusia (SDM) KPK berjumlah 1.626 orang terdiri dari dewan pengawas (dewas) lima orang, pimpinan lima orang, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK 1.331 orang dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Kemudian, struktur organisasi KPK terdiri dari unsur-unsur pembantu pimpinan, yaitu Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) Madya ada enam orang, JPT Pratama 28 orang, jabatan administrator 25 orang, jabatan fungsional sebanyak 76 orang, dan jaksa sebanyak 139 orang," ucap Cahya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Kemudian, kata dia, pada semester 1 2022 juga telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan merekrut dan menyeleksi yang menghasilkan dua JPT Madya, sembilan JPT Pratama.

"Sedangkan jabatan administratif sedang berproses di semester I tahun 2022 dan dalam waktu dekat di semester II ini akan segera dilakukan pelantikan dengan rekrutmen tersebut hanya tinggal satu saja yang tersisa yang masih kosong, yaitu JPT Pratama salah satu direktur yang akan segera nanti kami lakukan juga rekrutmen dan seleksi pada periode yang akan datang," paparnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Berikutnya, ia mengatakan sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN, hingga Juni 2022, KPK telah melantik jabatan fungsional terhadap 47 ASN KPK terdiri dari auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan pranata SDM.

"Terkait dengan jabatan fungsional, kami terus berkoordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB dan juga berbagai instansi lainnya serta kami juga melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi kualitas dari pegawai KPK," ujar Cahya.

Sementara terkait dengan disiplin pegawai, kata dia, Inspektorat KPK selama semester I 2022 telah memeriksa tiga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

"Inspektorat KPK berupaya untuk terus memperkuat integritas seluruh pegawai melalui sosialisasi disiplin PNS kepada seluruh pegawai KPK," kata Cahya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Kekurangan Pelanggaran disiplin Penyesuaian