KPK Pastikan Ricky Ham Pagawak Melarikan Diri ke Papua Nugini

Budi Wiryawan | Senin, 08/08/2022 23:43 WIB


KPK mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri (foto: tribun)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke Papua Nugini dengan membawa tiga tas.

"Yang dibawa juga kami tahu. Isinya kami tidak tahu kalau masalah isinya, tetapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Kalau isinya, kami belum melihat karena belum tertangkap," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Firli memastikan, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat.

"Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kami tahu? yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya. Jadi, kami pastikan dia lewat darat tanggal 13 Juli 2022," ujar dia.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Ia memastikan lembaganya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah tersebut.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

"Tetapi yang pasti terkait dengan ini, kami terus melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani KPK," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Selain itu, KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.

KPK mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Firli Bahuri Ricky Ham Pagawak Papua Nugini