Keuntungan Beralih dari Kendaraan Konvensional ke Kendaraan Listrik

Budi Wiryawan | Minggu, 31/07/2022 22:22 WIB


Kendaraan Listrik disebut jadi kendaraan masa depan karena manfaatkan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Ilustrasi Mobil listrik. Foto: GridOto.com

Jakarta - Kendaraan Listrik disebut jadi kendaraan masa depan karena manfaatkan energi terbarukan dan ramah lingkungan.

Konten Kreator Aries Aditya Putra membeberkan keuntungan jika beralih dari konvensional ke kendaraan listrik.

Pemilik kanal youtube Electric Mobility ini menuturkan, keuntungan pertama beralih ke kendaraan listrik baik itu mobil ataupun motor yaitu adalah pajak.

Mobil listrik yang sekarang harganya Rp800 jutaan itu pajak tahunannya rendah sebesar Rp1,1 juta.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Itu bisa terjadi karena ada insentif pemerintah. Begitu juga motor itu setahunnya pajaknya cuma Rp20.800," kata Aries dalam acara GIIAS Talk, Minggu (31/7/2022).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Aries menyebutkan untuk pajak kendaraan listrik roda dua bahkan nilainya lebih rendah dari dana wajib bernama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp35.000.

Tentunya untuk perbandingan jumlah tersebut berbeda jauh jika anda merupakan seorang pengguna kendaraan ICE (Internal Combustion Engine) karena kisarannya setidaknya bisa lebih di atas Rp50.000.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Keuntungan selanjutnya menjadi pemilik kendaraan listrik adalah biaya perawatan yang rendah.

Aries menyebutkan beberapa Agen Pemegang Merek (APM) bahkan memberikan garansi servis tak berbayar hingga lima tahun karena minimnya perawatan yang diperlukan oleh kendaraan listrik.

Berbeda dengan kendaraan ICE, kendaraan listrik tidak membutuhkan oli sehingga perawatannya lebih mudah dan lebih cepat.

"Perawatannya itu lebih murah, karena kita tidak perlu ganti oli karena sekali lagi mesinnya saja mengandalkan listrik," kata Aries.

Keuntungan lainnya untuk kendaraan listrik adalah selain senyap, di Ibu Kota Jakarta kendaraan listrik kebal dari aturan ganjil genap karena terhitung sebagai kendaraan bebas emisi dan tentunya mempermudah mobilitas penggunanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kendaraan Listrik Aries Aditya Putra Pajak