Suap IMB Apartemen, KPK Panggil Bos Summarecon Agung

Budi Wiryawan | Jum'at, 29/07/2022 11:15 WIB


Herman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Herman Nagaria yang menjabat sebagai Direktur Business & Property Development Summarecon Agung.

Herman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Herman Nagaria,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Belum diketahui apa yang hendak didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Herman. Hanya saja, pemeriksaan saksi kali ini diperlukan demi melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya pada kasus yang sama.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait IMB apartemen Royal Kedhaton.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dia bersama Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono diduga memberikan sejumlah barang mewah ke Haryadi seperti sepeda mewah dan uang tunai minimal Rp 50 juta. Pemberian tersebut dilakukan sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” pengajuan IMB tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real EstateSummarecon Agung, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Summarecon Agung IMB Apartemen