Buntut Kasus ACT, Kemensos Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi

Eko Budhiarto | Kamis, 28/07/2022 21:51 WIB


Buntut Kasus ACT, Kemensos Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi
  Menteri Sosial Tri Rismaharini

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat di Jakarta, Kamis (28/7/2022) mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.

Satgas tersebut, kata Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Risma.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000
Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim untuk monitoring.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Risma menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring, atau petugas pengawasan.

"Kalau rubah Undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. Ia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.

Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tri Rismaharini filantropi satgas