PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Eko Budhiarto | Rabu, 27/07/2022 16:45 WIB


PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
  Mardani Maming

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Status Mardani kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengadilan Negeri Mardani H Maming praperadilan