Mardani Maming Dijemput Paksa, Begini Respons Kuasa Hukum

Eko Budhiarto | Senin, 25/07/2022 14:50 WIB


Mardani Maming Dijemput Paksa, Begini Respons Kuasa Hukum
  Mardani Maming

JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Baca juga :
Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia Setiap 15 Oktober, Ini Maknanya

"Putusan praperadilannya `kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi `kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, `kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Baca juga :
Tiga Amalan yang Pahalanya Setara dengan Mati Syahid

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada hari Senin di salah satu apartemen di Jakarta.

Baca juga :
Bahagia Melihat Keberhasilan Orang Lain di Media Sosial
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Mardani H Maming