KPK Amankan Barang Bukti Ini Saat OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta

Eko Budhiarto | Jum'at, 03/06/2022 14:15 WIB


KPK Amankan Barang Bukti Ini Saat OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta
  Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

KPK total menangkap sembilan orang dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022), yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan pihak swasta.

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.

Baca juga :
Memahami Perbedaan Antara Ibadah dan Adat Tradisi Islam

Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga :
Membedakan Ibadah dan Adat dalam Tradisi Keagamaan Indonesia

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Baca juga :
Hukum Doa Bersama Setelah Pengajian Menurut Syariat Islam
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Haryadi Suyuti