Tertangkap Mabuk saat Menyetir, Moon Jun-young Eks ZE:A Didenda 8 Juta Won

| Selasa, 31/05/2022 18:35 WIB


Tertangkap Mabuk saat Menyetir, Moon Jun-young Eks ZE:A Didenda 8 Juta Won Moon Jung-young Eks ZE:A. Foto: Koreajoongandaily

JAKARTA - Moon Jun-young eks boy band ZE:A, telah dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Selasa (31/5) setelah tercyduk mengemudi dalam keadaan mabuk pada bulan Maret yang lalu.

Moon didenda sebesar 8 juta won (Rp 93,8 juta) karena tindakannya telah dianggap sebagai pelanggaran ringan, tidak akan ada pengadilan juri atau dakwaan.

Diketahui, penyanyi 33 tahun tersebut ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk pada Maret lalu di Distrik Gangnam, Seoul selatan.

Dikutip dari Koreajoongangdaily, dia telah mengemudi di sisi jalan yang salah ketika dia berselisih dengan pengemudi lain. Saat berdebat, pengemudi lain mencium bau alkohol dan menelepon polisi.

Baca juga :
Panduan Etika Jamaah Indonesia Naik Transportasi Arab Saudi

Ketika polisi tiba di tempat kejadian, tingkat konsentrasi alkohol dalam darah Moon lebih dari 0,08 persen, yang memenuhi syarat untuk pencabutan SIM seseorang.

Baca juga :
51 Persen Dana Organisasi Sosial Indonesia Masih Berasal dari Luar Negeri

Moon debut sebagai leader ZE:A pada 2010 lalu meninggalkan agensi grup pada 2017. Ia melanjutkan karir di industri musik sebagai DJ EDM. 

Dia juga mendirikan agensi hiburannya sendiri Super Member`s Entertainment (sebelumnya bernama EXAentertainment) dan menjadi CEO pada tahun 2020.

Baca juga :
Tips Memilih Hotel Terbaik di Tanah Suci
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Moon Jun young Eks ZE:A Didenda 8Juta Won