Komisi II Akan Awasi Kinerja Pj Kepala Daerah yang Baru Dilantik

Tim Cek Fakta | Jum'at, 13/05/2022 22:13 WIB


Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022.  Anggota Komisi II DPR RI FPDIP Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengawasi terhadap kinerja penjabat (PJ) Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia juga menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI tidak akan segan memberi kritik dan saran ataupun meminta pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah ini tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara subtantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” terang Rifqi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Diketahahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Melihat hal ini, Rifqi mengatakan akan meminta keterangan pada Mendagri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini.

“Komposisi jabatan, bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami (Komisi II) semua. Kami juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Menurutnya hal ini penting, karena mengingat DPR sebagai perpanjangan publik perlu mengetahui mekanisme penunjukan ini secara jelas agar publik juga tidak berspekulasi pada hal-hal yang tidak diperlukan. “Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyaratkat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan Penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai degan kebutuhan,” tutup Rifqi.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi II DPR RI PJ Kepala Daerah