Disney Punya Wilayah Pemerintahan Sendiri, Senat Florida akan Mengakhirinya

Yati Maulana | Kamis, 21/04/2022 10:10 WIB


Sebagai tanggapan atas penentangan Disney terhadap aturan pembatasan diskusi LGBTQ di sekolah. Warga Florida berfoto beresama figur Mickey Mouse di kawasan Disney Land. Foto: Reuters

JAKARTA - Senat Florida pada hari Rabu mengesahkan undang-undang yang akan menghilangkan status pemerintahan sendiri Walt Disney World (DIS.N) sebagai tanggapan atas penentangan perusahaan terhadap undang-undang negara bagian baru yang membatasi diskusi tentang masalah LGBTQ di sekolah.

Senat yang dipimpin Partai Republik memberikan suara 23 banding 16 untuk menghapuskan distrik pajak khusus yang memungkinkan Walt Disney Co untuk mengatur sendiri wilayah Orlando di mana kompleks taman hiburannya telah ditempatkan sejak akhir 1960-an.

RUU itu masih harus dikosongkan di DPR sebelum dibawa ke meja Gubernur Ron DeSantis. Secara mengejutkan, DeSantis meminta anggota parlemen untuk mempertimbangkan undang-undang tersebut selama sesi khusus yang dia panggil minggu ini.

Undang-undang tersebut berusaha untuk menghilangkan distrik pajak khusus termasuk Distrik Peningkatan Reedy Creek di Orlando. Struktur itu membuat Disney, yang merupakan salah satu perusahaan swasta terbesar di negara bagian, dan pemilik tanah lainnya bertanggung jawab untuk menyediakan layanan seperti pemadam kebakaran, listrik, air, dan jalan. Mereka pada gilirannya mendapatkan keringanan dari pajak dan biaya.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Gubernur, seorang Republikan yang merupakan calon potensial untuk nominasi presiden 2024 dari partainya, ingin menyerang balik Disney karena menentang undang-undang yang melarang instruksi kelas tentang orientasi seksual dan identitas gender untuk siswa yang lebih muda dari sekitar 9 tahun. DeSantis menandatangani undang-undang tersebut bulan lalu.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Disney mendapat kecaman karena awalnya gagal mengambil sikap publik terhadap tindakan tersebut, yang menurut para penentang akan merugikan komunitas lesbian, gay, transgender, dan queer. Bulan lalu, perusahaan mengutuk undang-undang tersebut, dengan mengatakan akan menghentikan sementara semua sumbangan politiknya di Florida.

Disney tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2023.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Disney Land Senat Florida Pemerintahan Sendiri