Prancis Tutup Masjid Al-Farouk Karena Dituding Menyebarkan Kebencian ke Israel

Akhyar Zein | Selasa, 15/03/2022 17:58 WIB


Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam. Ilustrasi. Umat Muslim di Prancis sedang beribadah di masjid (foto:globalvillagespace.com)

JAKARTA - Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux di barat daya Prancis ditutup karena diduga membela "Islam radikal" dan "menyebarkan ideologi Salafi," kata gubernur Gironde Senin dalam pernyataannya.

Otoritas masjid dinilai memberikan khotbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris, begitu pernyataan yang dituduhkan.

Prancis juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela "Islam radikal."

Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis.

Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Aturan ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).

Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim yang memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan "pendidikan sekularisme" telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim lewat serangkaian aturannya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Prancis masjid Islam radikal undang undang