Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas

Eko Budhiarto | Rabu, 02/03/2022 10:25 WIB


Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. Angelina Sondakh

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Perempuan Jakarta .

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.

Ia mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Baca juga :
Studi: 95 Persen Mikroba di Bumi Punya Kemampuan Mengurai Plastik

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Baca juga :
"Super El Nino" Berpotensi Terjadi, Ilmuwan Sebut Bukan Ancaman Iklim Terbesar

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur dia.

Baca juga :
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Anggota DPR Kritik Pertamina

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Angelina Sondakh Kemenkumham