Tiba di KPK, Hakim PN Surabaya Langsung Jalani Pemeriksaan

Tim Cek Fakta | Kamis, 20/01/2022 22:35 WIB


KPK menangkap dan sekaligus mengamankan lima orang dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur. Mereka terdiri dari hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta. Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) saat tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: liputan6

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022).

Dia ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022) atas dugaan penerimaan suap.

Setiba di KPK, Itong dan empat pihak lainnya langsung berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tida ada komentar apa pun kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

Diketahui, KPK menangkap dan sekaligus mengamankan lima orang dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur. Mereka terdiri dari hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Kelimanya diduga terlibat kasus suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK juga mengankan barang bukti berupa uang.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Uang tersibut diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah. Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK hakim PN Surabaya OTT