Kembali Temukan CPMI yang Terindikasi Nonprosedural, Dirjen Haiyani: Masih Kami Periksa

Eko Budhiarto | Kamis, 06/01/2022 21:28 WIB


Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri. Petugas Kemnaker mendata 61 CPMI yang ditemukan saat sidak di Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menemukan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi nonprosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

61 Calon pekerja migran tersebut berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN yang rencananya akan ditempatkan di Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menyampaikan saat ini jajarannya yang tergabung dalam Satgas Pelindungan dan Pekerja Migran, yang terdiri dari Direktorat P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke-61 CPMI yang sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ujar Haiyani.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, Ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ucapnya.

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa hari ini pihaknya melakukan pendataan yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen baik Paspor, Visa, serta dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan bahwa sementara ini ke 61 CPMI diamankan di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Haiyani Rumondang Nonprosedural Pekerja Migran Australia