Jaksa KPK Tuntut Mantan Direktur Jasindo Empat Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Selasa, 28/12/2021 19:35 WIB


Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

JAKARTA - Proses persidangan terdakwa Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah hampir mendekati akhir.

Hari ini, Selasa (28/12/2021), Solihah dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Solihah terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Hal ini terjadi pada penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014. Di mana, perbuatan itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90 dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama 6 bulan,” ucap Jaksa.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Solihah dinilai terbukti mendapat keuntungan US$198.340,85; Budi US$462.795,31, dan Supomo US$136,96. Akibatnya, keuangan negara merugi hingga US$766,955.97 atau Rp7.584.102.194,51.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hl yang memberangkatkan, Solihah tidak mendukung program dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, Solihah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, dan bukan pelaku utama.

Atas perbuatannya, Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi Jasindo Solihah