Langgar Kode Etik, Polda Sumut Pecat 28 Personel Polri

Akhyar Zein | Kamis, 23/12/2021 06:05 WIB


Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya Polda Sumut pecat 28 polisi langgar kode etik dan pidana. (foto: Merdeka.com)

JAKARTA - Langgar kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri.

"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu.

Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.

Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda.(Antara)

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
kode etik pencabulan Polri PTDH