Pakar Hukum Tata Negara: Presidential Threshold Demokrasi Kriminal

Tim Cek Fakta | Senin, 13/12/2021 18:13 WIB


Refly pun berpendapat dengan tidak dikabulkan oleh MK tersebut bukan karena argumentasi konstitusionalnya minim, tapi cengkraman dan kekuatan oligarki terlalu kuat, sampai kerelung kekuasaan Yudikatif. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan). Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa presidential threshold (PT) harus dihapuskan. Alasannya, presidential threshold merupakan demokrasi criminal sebab dikangkangi oleh oligark alias para cukong.

“Ini (presidential threshold) adalah demokrasi criminal. Demokrasi yang dikuasai oleh para cukong. Demokrasi yang berbiaya mahal. Kita harus mengakhiri hal ini dengan mengajukan agar presidential threshold dinolkan, demikian juga di daerah,” kata Refly secara virtual dalam Diskusi Nasional Amandemen ke-5 UUD 1945 kerjasama DPD RI dengan Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) yang digelar di Gedung Nusantara, Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/12/2021).

Refly mengatakan, keberadaan presidential threshold yang saat ini di angka 20%, merupakan upaya dari oligarki dalam mempertahankan kekuasaannya di sistem perpolitikan di Indonesia.

Menurutnya, presidential threshold juga cara elite-elite politik untuk mendapatkan rente dari politik dengan cara menyewakan perahu kandidasi.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Pada kesempatan itu Refly mengaku pengajuan Presidential Threshold sudah lama, hanya memang 13 kali Judicial Review tidak pernah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Refly pun berpendapat dengan tidak dikabulkan oleh MK tersebut bukan karena argumentasi konstitusionalnya minim, tapi cengkraman dan kekuatan oligarki terlalu kuat, sampai kerelung kekuasaan Yudikatif.

"Saya bicara apa adanya, karena bagi oligarki, Presidential Threshold itu adalah tiket untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah," tutur

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Refly bilang cara oligarki mempertahankan Presidential Threshold itu tidak hanya berlaku di tingkat Nasional, tapi berlaku juga di tingkat daerah lokal, kabupaten kota dan Provinsi.

Maka tidak heran jika Rizal Ramli mengatakan terkait PT tersebut merupakan demokrasi kriminal yang membuat Indonesia dikuasai oleh para cukong, dalam setiap level pemilihan.

"Nah kita harus mengakhiri hal ini, dengan cara mengajukan agar Presidential Threshold itu di nol kan dari 20% kursi atau 25% suara," beber Refly Harun.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Judicial Review MK DPD Presidential Threshold