Bripda Randy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Aborsi

Asrul | Minggu, 05/12/2021 13:02 WIB


Foto: Illustrasi korban

Jakarta - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus yang merupakan kekasih dari mahasiswi korban bunuh diri di Mojokerto, Novia Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Wakapokda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut , selama pacaran dengan Randy, korban telah dua kali melakukan aborsi. Hal itu terjadi pada 2020 hingga 2021.

"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," kata Slamet Hadi pada Minggu (5/12).

Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan baru hitungan minggu. Sedangkan aborsi kedua saat kandungan korban berusia 4 bulan. Dua kali aborsi tersebut menggunakan obat Cytotec.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Ketika diketahui positif (korbanhamil), mereka bersama-sama beli obatnya, pertama maupun yang kedua," terang Slamet.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Akibat perbuatannya, Bribda Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Dia dinilai melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Mulai hari ini ia ditahan Bidpropam Polda Jatim.

"Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini," tegasnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Diketahui, Novia Widyasari yang berusia 23 tahun ditemukan tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahasiswi Bunuh Diri Novia Widyasari Aborsi Bribda Randy