Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Jerinx ke Kejaksaan

Eko Budhiarto | Rabu, 01/12/2021 16:48 WIB


Zulpan menambahkan, sebelum Jerinx diserahkan ke kejaksanaan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. I Gede Ari Astina alias Jerinx

Katakini.com - Berkas perkara musisi Gede Ari Astina alias Jerinx telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.

"Berkas perkara Jerinx dilimpahkan hari ini. Sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Zulpan menambahkan, sebelum Jerinx diserahkan ke kejaksanaan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Usai menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya, Jerinx memilih untuk tidak banyak berkomentar.

Baca juga :
Tanda Utama Travel Umrah Amanah dan Berizin Resmi

"Proses hukum tetap berjalan," ujar Jerinx.

Baca juga :
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Disahkan jadi UU Periode Prabowo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jerinx Polda Metro Jaya Kejaksaan