Jakarta Pertimbangkan SIKM Saat Libur Nataru

Eko Budhiarto | Rabu, 24/11/2021 13:22 WIB


SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Katakini.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali di wilayah Jakarta saat penerapan PPKM level tiga libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022..

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujar Riza.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19," ujar Riza.

 

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ahmad Riza Patria SIKM