Jakarta Pertimbangkan SIKM Saat Libur Nataru

Eko Budhiarto | Rabu, 24/11/2021 13:22 WIB


SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Katakini.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali di wilayah Jakarta saat penerapan PPKM level tiga libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022..

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujar Riza.

Baca juga :
Musibah Terjadi Karena Murka Allah, Benarkah?

Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Baca juga :
7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan COVID-19," ujar Riza.

 

Baca juga :
Ini Sikap Nabi Ketika Menghadapi Musibah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ahmad Riza Patria SIKM