Seorang Wanita Tua di Jerman disidang atas Tuduhan Kejahatan Perang Dunia kedua

Ariyan Rastya | Selasa, 19/10/2021 19:07 WIB


Wanita tersebut disidang di hadapan hakim pada Selasa 19/10 di kota utara. dari Itzehoe. Irmgard Furchner, mantan sekretaris komandan SS kamp konsentrasi Stutthof, berusia 96 tahun, tiba di kursi roda pada awal persidangannya di ruang sidang, di Itzehoe, Jerman, 19 Oktober 2021. (Foto: CNA)

Katakini.com - Seorang wanita Jerman berusia 96 tahun yang sebelumnya melarikan diri kembali ditangkap menjelang sidang pengadilan atas tuduhan melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia Kedua.

Wanita tersebut disidang di hadapan hakim pada Selasa 19/10 di kota utara. dari Itzehoe.

Irmgard Furchner nama wanita paruh baya tersebut dituduh berkontribusi dalam pembunuhan 11.412 orang saat dia berumur 18 tahun, dia menjadi juru ketik di kamp konsentrasi Stutthof antara tahun 1943 dan 1945.

Wajahnya nyaris tidak terlihat di balik topeng putih dan syal yang ditarik menutupi matanya. Pengamanan sangat ketat saat hakim dan staf hukum memasuki pengadilan.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Antara tahun 1939 dan 1945 sekitar 65.000 orang meninggal karena kelaparan dan penyakit atau di kamar gas di kamp konsentrasi dekat Gdansk, di Polandia saat ini. 

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Mereka termasuk tawanan perang dan orang-orang Yahudi yang terperangkap dalam kampanye pemusnahan Nazi.

Dikutip dari CNA, persidangan tersebut sempat tertunda karena Furchner meninggalkan rumahnya pada 30 September dan melarikan diri selama beberapa jam sebelum ditahan pada hari itu juga.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Tuduhan tidak dapat dibaca sampai Furchner hadir di pengadilan.

Dia adalah nonagenarian terbaru yang telah didakwa dengan kejahatan Holocaust yang merupakan pembunuhan massal terburuk dalam sejarah.

Meskipun jaksa menghukum pelaku utama, mereka yang mengeluarkan perintah atau menarik pelatuk  pada "Pengadilan Frankfurt Auschwitz" tahun 1960-an, praktik hingga tahun 2000-an adalah membiarkan tersangka tingkat bawah sendirian.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perang Dunia Ke 2 Nazi Jerman