Pengawas Antimonopoli Korea Selatan Denda Google Rp2,5 Triliun

Budi Wiryawan | Rabu, 15/09/2021 22:10 WIB


Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. Logo Google (foto: tek.id)

Katakini.com - Pengawas Antimonopoli Korea Selatan denda raksasa teknologi hampir USD180 juta atau setara dengan Rp2,56 triliun.

Menukil VOA Indonesia, Rabu (15/9/2021), Google didenda karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.

Hukuman itu datang beberapa minggu setelah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Monopoli penggunaan Play Store dan App Store akan memberikan keuntungan illegal bagi keduanya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dan minggu lalu seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store dalam melawan antimonopoli dengan pembuat Fortnite, Epic Games.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya.

Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016 karena diduga mencegah pembuat ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Google Korea Selatan Antimonopoli Apple