Jangan Ada Duplikasi Aturan Pidana dalam RUU PKS

Tim Cek Fakta | Selasa, 07/09/2021 16:07 WIB


Kalau tindak pidana itu sudah ada dalam aturan yang lain, jangan dimasukkan kembali ke dalam RUU PKS. Anggota Baleg DPR RI dari F-Golkar Christina Aryani . Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam tahap awal pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kami di Baleg baru lima kali membahasa RUU PKS, masih tahap awal. Jadi pasti masih akan banyak perubahan," kata Anggota Baleg dari F-Golkar Christina Aryani dalam diskusi dialektika ”Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Meskipun masih pembahasan RUU PKS masih sangat cair, tetapi sudah ada kesepakatan diantara di Baleg bawah aturan tindak pidana yang telah diatur oleh UU lain jangan sampai terduplikasi dalam RUU PKS.

"Kalau tindak pidana itu sudah ada dalam aturan yang lain, jangan dimasukkan kembali ke dalam RUU PKS," katanya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Terkait urgensi RUU PKS, Baleg telah sepakat agar rancangan undang-undang ini bisa disahkan secepat mungkin.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Sebab saat ini telah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di mana saja dan kepada siapa, juga terjadi bisa kapan saja.

"Sehingga undang-undang PKS ini jelas sangat dibutuhkan di negara kita," tuturnya.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU PKS Baleg kekerasan seksual