Baleg DPR: Terminologi Seksualitas dalam RUU PKS Masih Beda Tafsir

Tim Cek Fakta | Selasa, 07/09/2021 15:39 WIB


Undang-undang yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eem Marhamah. Foto: kwp/katakini.com

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih memiliki perbedaan dalam mengartikan terminologi seksualitas di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Anggota Baleg dari berbagai komisi. Tentunya punya persfektif yang berbeda-beda terkait terminologi seksualitas, termnologi hasrat juga diganti dengan keinginan. Jadi hasrat seksual menjadi keinginan seksual," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam diskusi dialektika ”Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Eem mengatakan, kekerasan seksual berangkat dari fakta yang ada, bahwa memang undang-undang yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu.

Banyak faktor yang memengaruhinya, diantaranya karena kebanyakan akibat adanya relasi kuasa, Tetapi ada juga ternyata bukan karena relasi kuasa.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Misalkan kekerasan seksual atau pelecehan di angkutan umum. Pelaku dan korban sama-sama saling tidak mengenal.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Sehingga kekerasan seksual seperti itu bukan akibat adanya relasi kuasa, mungkin lebih ke paradigma," kata Eem.

Menurut Eem, cara pandang seperti ini memunculkan dinamika yang cukup alot di Baleg dalam menyusun redaksional. Sebab redaksi harus bisa mewakili semua permasalahan yang ada, sehingga masalah yang terjadi tidak terulang kembali.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

"Dinamikanya masih berlanjut. Perbedaan paradigma itu menjadi tidak mudah, apalagi para pembahasnya sering berubah, sehingga akhirnya sering terjadi kembali perdebatan. Seperti itu kondisi di Baleg saat ini," ucap Eem.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU PKS Baleg kekerasan seksual