Ganjil Genap Tetap Diberlakukan Meski PPKM Jakarta Turun Jadi Level 3,

Budi Wiryawan | Selasa, 24/08/2021 13:19 WIB


Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Ilustrasi Ganjil Genap (NTMC Polri)

Katakini.com - Polda Metro Jaya tetap berlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap meski PPKM di Jakarta sudah turun ke level 3

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor.

Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Baca juga :
Membedakan Ibadah dan Adat dalam Tradisi Keagamaan Indonesia

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca juga :
Hukum Doa Bersama Setelah Pengajian Menurut Syariat Islam

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman.

Baca juga :
Lima Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Gatot Subroto.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ganjil Genap Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo