HRW: Serangan Israel Pada Bangunan Gaza Kejahatan Perang

Akhyar Zein | Selasa, 24/08/2021 11:32 WIB


Seorang pria Palestina memeriksa kerusakan gedung enam lantai yang dihancurkan oleh serangan udara Israel dini hari, di Gaza, Selasa (18/5/2021) (foto: AP/ kompas.com)

Katakini.com,- Sebuah kelompok hak asasi internasional pada Senin mengatakan penghancuran empat gedung tinggi Palestina oleh Israel dalam serangannya di Jalur Gaza mungkin merupakan kejahatan perang.

"Serangan udara militer Israel yang menghancurkan empat gedung tinggi di Kota Gaza selama pertempuran Mei 2021 tampaknya melanggar hukum perang dan mungkin merupakan kejahatan perang," kata Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah pernyataan.

Kelompok hak asasi yang berbasis di New York itu menyangkal tuduhan Israel bahwa kelompok bersenjata Palestina menggunakan bangunan ini untuk "tujuan militer" dan mengatakan Israel "tidak menunjukkan bukti untuk mendukung tuduhan itu."

“Serangan Israel yang tampaknya melanggar hukum di empat menara tinggi di Gaza menyebabkan kerusakan serius dan abadi bagi banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, berbelanja, atau mendapat manfaat dari bisnis di sana,” kata Richard Weir, peneliti krisis dan konflik HRW.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

“Militer Israel harus secara terbuka menunjukkan bukti yang dikatakannya diandalkan untuk melakukan serangan ini,” imbuh Weir.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

HRW mengatakan tidak menemukan bukti bahwa anggota kelompok Palestina yang terlibat dalam operasi militer hadir saat itu atau jangka panjang di salah satu menara pada saat mereka diserang.

PBB melaporkan bahwa Israel membunuh 260 orang di Gaza, setidaknya 129 di antaranya warga sipil, termasuk 66 anak-anak.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Otoritas Gaza juga mengatakan 2.400 unit rumah rusak dan lebih dari 2.000 fasilitas industri, perdagangan dan jasa di seluruh wilayah tersebut hancur.

“Sepanjang pertempuran Mei, serangan Israel yang melanggar hukum tidak hanya membunuh banyak warga sipil, tetapi juga menghancurkan gedung-gedung tinggi, memusnahkan sejumlah pusat bisnis dan rumah, menghancurkan kehidupan ribuan warga Palestina,” kata Weir.

Dia juga menambahkan bahwa dana donasi tidak cukup membangun kembali Gaza tetapi membutuhkan penghentian blokade yang sedang berlangsung yang diberlakukan di wilayah Palestina.

Israel memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Gaza sejak 2007, yang berdampak buruk pada mata pencaharian di daerah tepi laut itu.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
HRW serangan Gaza kejahatan perang