Gerak Cepat, China Umumkan RUU Persaingan Tidak Sehat dan Data Pengguna

Asrul | Selasa, 17/08/2021 17:02 WIB


China bergerak cepat untuk memperketat kendali atas sektor teknologi, dengan mengumumkan rancangan undang-undang (RUU), yang berisi larangan persaingan tidak sehat, serta pembatasan penggunaan data pribadi konsumen. Seorang pekerja membuat meja untuk diekspor ke AS, Prancis, Jerman dan negara-negara lain, di sebuah pabrik di Nantong di China. (Foto: AFP)

Beijing, katakini.com - China bergerak cepat untuk memperketat kendali atas sektor teknologi, dengan mengumumkan rancangan undang-undang (RUU), yang berisi larangan persaingan tidak sehat, serta pembatasan penggunaan data pribadi konsumen.

Sebagaimana diketahui, Beijing berupaya memperkuat dominasinya terhadap platform internet dalam beberapa bulan terakhir, demi menghindari penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, serta penyalahgunaan informasi konsumen dan pelanggaran hak-hak konsumen.

Regulasi ini menjatuhkan denda besar kepada sejumlah raksasa e-commerce termasuk Alibaba Group, dan perusahaan media sosial Tencent Holdings. China juga berjanji untuk menyusun undang-undang baru seputar inovasi teknologi dan monopoli.

Pada Selasa (17/8), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengeluarkan seperangkat rancangan peraturan yang melarang persaingan tidak sehat dan membatasi penggunaan data pengguna.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Kekhususan peraturan yang diusulkan membuktikan serangkaian prioritas yang jelas dalam menetapkan `aturan keterlibatan` untuk kompetisi online," kata Michael Norris, manajer penelitian dan strategi di AgencyChina yang berbasis di Shanghai dikutip dari Reuters.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Jika diundangkan, peraturan tersebut kemungkinan akan meningkatkan beban kepatuhan untuk platform transaksi, termasuk pasar e-commerce dan aplikasi video pendek yang dapat dibeli," sambung dia.

Menurut regulasi, operator internet tidak boleh menerapkan atau membantu pelaksanaan persaingan tidak sehat di Internet, mengganggu ketertiban persaingan pasar, mempengaruhi transaksi yang adil di pasar.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Secara khusus, regulator menyatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan data atau algoritma untuk membajak lalu lintas atau mempengaruhi pilihan pengguna. Mereka juga tidak boleh menggunakan cara teknis untuk menangkap atau menggunakan data operator bisnis lain secara ilegal.

Perusahaan juga akan dilarang mengarang atau menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk merusak reputasi pesaing, dan perlu menghentikan praktik pemasaran seperti ulasan dan kupon palsu atau "amplop merah" yang digunakan untuk menarik peringkat positif.

Segera setelah rancangan aturan teknologi diterbitkan, kabinet China mengumumkan akan menerapkan peraturan tersebut untuk melindungi operator infrastruktur informasi penting mulai 1 September.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Persaingan Tidak Sehat China Antimonopoli