Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis 20 Tahun Penjara

Ananda Nurrahman | Jum'at, 13/08/2021 09:53 WIB


Hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Piter Rasimar dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh Piter dalam kasus ini. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Jakarta, Katakini.com -Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman  dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Direktur Utama PT Himalayta Energi Perkasa atau PT HD ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti  melakukan korupsi dan pencucian uang.

Putusan amar yang dibacakan Hakim Ketua, Rosmina itu, dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.

Selain pidana masuk bui, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Piter Rasimar dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh Piter dalam kasus ini.

Apabila Piter tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menjelaskan kejahatan yang dilakukan Piter bersama dengan terdakwa lain merupakan tindakan yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Perbuatan Piter juga dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga," ujarnya.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.

Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, ia juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," katanya.

Mendengar vonis tersebut, Piter langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Korupsi Piter Rasiman Asuransi Jiwasraya