Turis Prancis Kena Perlakuan Khusus, Inggris Dinilai Diskriminatif

Asrul | Jum'at, 30/07/2021 08:02 WIB


Pemerintah Inggris dinilai melakukan langkah diskriminatif setelah mempertahankan tindakan karantina bagi para pelancong dari Prancis Channel Tunnel di Dover, Inggris (Foto Railway Technology)

Jakarta, katakini.com - Pemerintah Inggris dinilai melakukan langkah diskriminatif setelah mempertahankan tindakan karantina bagi para pelancong dari Prancis dan bukan bagi mereka yang datang dari negara-negara UE lainnya.

Hal itu disampaikan Clement Beaune, sekretaris negara untuk Urusan Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dikutip AA pada Jumat (30/07).

Pada hari Rabu, Inggris mengumumkan langkah-langkah kesehatan baru yang memungkinkan pembebasan karantina pada saat kedatangan untuk warga negara Uni Eropa yang divaksinasi dan warga negara AS. Namun, penumpang yang datang dari Prancis masih harus dikarantina selama 10 hari.

Inggris telah menempatkan Prancis pada daftar Amber karena kehadiran kasus varian Beta yang terus-menerus ditemukan di wilayah luar negeri Prancis di Reunion yang terletak di wilayah Samudra Hindia.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Beaune mengatakan langkah-langkah yang berkaitan dengan Prancis berlebihan dan tidak dapat dipahami mengingat pengecualian karantina diberikan untuk negara-negara Eropa lainnya dan bahkan AS.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

"Keputusan Inggris tidak berdasar secara ilmiah karena diambil dengan pandangan varian Beta yang berasal dari Afrika Selatan dan mewakili kurang dari 5% kasus di Prancis dan terutama di wilayah luar negeri," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Prancis tidak ingin memasuki "perang kesehatan" atau membalas untuk saat ini dan berharap keputusan itu akan ditinjau dalam seminggu.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Pedoman perjalanan baru Prancis yang diperbarui telah menempatkan Inggris pada daftar oranye dan pelancong yang divaksinasi tidak memiliki batasan untuk masuk sedangkan pelancong yang tidak divaksinasi hanya dapat bepergian karena alasan kuat setelah memberikan bukti PCR negatif atau tes antigen yang diambil kurang dari 24 jam sebelum kedatangan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Turis Prancis Pemerintah Inggris Aturan Karantina