BPOM: Jangan Promosikan Ivermectin Obat Covid-19

akhyar | Rabu, 21/07/2021 15:02 WIB


Menurut Penny, BPOM sejauh ini baru menerbitkan petunjuk pemanfaatan Ivermectin melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP). Obat cacing Ivermectin yang diklaim bisa obati Covid-9. (foto: solopos.com)

Jakarta, Katakini.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta industri farmasi maupun pihak lainnya tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan izin edar maupun izin penggunaan darurat untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Uji klinis terhadap Ivermectin untuk penanganan Covid-19 sendiri masih berlangsung untuk memperoleh data khasiat dan keamanannya dalam menyembuhkan infeksi virus SARS-CoV-2 ini.

Menurut Penny, BPOM sejauh ini baru menerbitkan petunjuk pemanfaatan Ivermectin melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

Baca juga :
Suhu Global Memanas, PBB Desak Percepatan Aksi Iklim

Skema ini memungkinkan suatu obat yang masih dalam tahap uji klinis seperti Ivermectin untuk dapat digunakan di luar uji klinis tersebut apabila diperlukan dalam kondisi darurat.

Baca juga :
BMKG Prakirakan Jakarta Hujan pada Kamis Sore hingga Malam

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut,” kata Penny melalui siaran pers, Rabu.

Ivermectin hanya boleh digunakan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dosis atau aturan pakai yang sama dengan dalam proses uji klinis.

Baca juga :
Waka MPR Dorong Pola Pendampingan Tepat untuk Karakter Anak Bangsa

BPOM, lanjut Penny, juga akan mengawasi distribusi obat yang mendapat persetujuan EAP seperti Ivermectin untuk mencegah potensi penyalahgunaannya.

Pada akhir Juni 2021, BPOM mengizinkan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan rumah sakit di Indonesia yang rencananya berlangsung selama tiga bulan.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPOM Ivermectin Covid 19