Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Akhyar Zein | Kamis, 15/07/2021 20:04 WIB


Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77.000. Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara. (foto: Liputan6.com)

Jakarta, Katakini.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap ekspor benur.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Edhy bersalah menerima suap sebesar USD77.000 atau sekitar Rp1,1 miliar dan Rp24,6 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam siaran langsung, Kamis.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77.000.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

Apabila Edhy tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang atau dihukum penjara dua tahun jika hartanya tidak mencukupi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Dalam perkara ini, hal yang memberatkan Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Majelis hakim menilai Edhy tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik serta telah menggunakan hasil korupsinya.

Sementara, hal yang meringankan putusan yaitu Edhy dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta benda dari hasil korupsi sudah disita.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut, baik Edhy maupun jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Edhy Prabowo ekspor benur KPK