35 Awak Kapal WNI Meninggal di Kapal Ikan Asing, Mayoritas Kapal Tiongkok

Akhyar Zein | Senin, 28/06/2021 20:20 WIB


“Dari 35 orang tersebut, 82 persen bekerja di kapal ikan Tiongkok, 14 persen kapal ikan Taiwan dan sisanya negara lain seperti Vanuatu,” lanjut dia. Jasad salah satu abk WNI di kapal China Longxing pada tahun 2020 (foto: istimewa)

Jakarta, Katakini.com – Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) menyatakan sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) meninggal saat menjadi awak kapal perikanan migran di luar negeri.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan korban meninggal karena berbagai sebab seperti sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan, kondisi kerja hingga makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan.

“Dari hasil investigasi kami bahwa dalam periode November 2019 hingga Maret terdapat 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing,” kata Abdi dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurut dia, dari 35 orang tersebut mayoritas bekerja di kapal ikan Tiongkok.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

“Dari 35 orang tersebut, 82 persen bekerja di kapal ikan Tiongkok, 14 persen kapal ikan Taiwan dan sisanya negara lain seperti Vanuatu,” lanjut dia.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

Dia juga mengungkapkan bahwa mayoritas awak kapal perikanan yang meninggal tersebut berangkat melalui jalur yang tidak resmi.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dengan meningkatkan perlindungan awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri.

Baca juga :
Peringatan Hari Hansip Nasional Setiap Tanggal 19 April, Ini Sejarahnya

Sebab, kata dia, keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan.

“Pemerintah pusat belum terlalu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa dalam perlindungan awak kapal migran,” ujar Abdi.

Sementara itu, Peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin meminta Presiden Joko Widodo turun tangan membenahi sistem perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan dengan segera mengakhiri dualisme aturan yang ada saat ini.

“Ada konflik regulasi yang saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Pekerja Migran,” ucap Arif.

Dia pun mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah turunan UU 18/2017 agar perekrutan dan pengiriman bisa terfokus pada satu pintu.

“Mekanisme multi doors yang berlangsung selama ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan” kata Arif.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
awak kapal Tiongkok meninggal