Kurir Narkoba Asal Riau Divonis 20 Tahun Penjara di PN Palembang

Akhyar Zein | Rabu, 16/06/2021 19:34 WIB


Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau. Persidangan di PN Palembang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Del Adira dan Hendra, Rabu (16/6/2021).(foto: Antara)

Palembang, Katakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua warga Provinsi Riau masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, di Palembang, Rabu, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.

"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.

Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.

Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina.

Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
sabu sabu BNNP Sumsel penjara