
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan perusahaan wajib menanggung seluruh pengadaan vaksin gotong royong sehingga karyawan tidak dipungut biaya sepeser pun. (foto: Satgas Covid-19)
Katakini.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta karyawan yang dipungut biaya untuk program vaksinasi gotong royong melapor kepada pemerintah.
Hal ini menanggapi adanya laporan kepada LaporCovid19 —sebuah koalisi sipil yang menyediakan wadah bagi laporan warga— bahwa ada karyawan yang diminta membayar vaksin gotong royong oleh perusahaannya.
“Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya dari pihak tertentu dalam program vaksinasi gotong royong," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi pers virtual, Kamis.
"Masyarakat harus segera melapor ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti,” lanjut dia.
Wiku mengingatkan perusahaan yang ikut serta program vaksinasi gotong royong semestinya tidak memungut biaya dari karyawannya.
“Perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksinasi gotong royong,” ujar dia.
Program vaksinasi gotong royong memungkinkan perusahaan membeli vaksin Covid-19 untuk karyawannya, di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.
Program ini merupakan inisiatif yang diusulkan pengusaha dari sektor swasta untuk mempercepat akses mereka terhadap vaksin Covid-19.
Pasalnya, program vaksinasi yang disediakan gratis oleh pemerintah telah diatur dengan memprioritaskan tenaga kesehatan, penduduk lanjut usia, dan pekerja di sektor publik.
Pemerintah menyetujui usul program vaksinasi gotong royong ini dengan syarat perusahaan dilarang memungut biaya dari pekerjanya.
Biaya vaksin dan pelayanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp439 ribu per dosis.
Program ini telah berjalan sejak Selasa, 18 Mei 2021. Lebih dari 22 ribu perusahaan telah mendaftar dengan jumlah pekerja lebih dari 10 juta orang.(AA)
Jum'at, 17/04/2026